Samosir Tersandera Korupsi: Kadis Sosial Jadi Tersangka, Bupati Samosir Dipertanyakan

Samosir Tersandera Korupsi: Kadis Sosial Jadi Tersangka, Bupati Samosir Dipertanyakan
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Setelah sekian lama, kasus korupsi dana bantuan untuk korban banjir di daerah kenegrian Sihotang, Samosir, akhirnya mencapai titik terang. Pada tanggal 22/12/2025, pihak kejaksaan menetapkan status Kadis Sosial sebagai tersangka, dengan kerugian negara mencapai Rp 516 juta.

 

Masyarakat Samosir pun bereaksi, banyak yang mempertanyakan mengapa hanya satu orang yang dijadikan tersangka. “Bukankah kasus korupsi tidak bisa dilakukan hanya satu orang?” tanya salah satu warga.

 

Banyak juga yang berharap agar kejaksaan memanggil dan meminta keterangan Bupati Samosir, karena Bupati adalah seorang pimpinan dan mungkin saja ada tanda tangan Bupati dalam birokrasi untuk penyerahan bantuan tersebut.

 

“Jika hanya Kadis Sosial yang dijadikan tersangka, maka itu tidak adil. Pasti ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata seorang warga lainnya.

 

Kejaksaan Negeri Samosir melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka FAK, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Modus operandi tersangka adalah mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi barang, dengan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang, dan meminta penyisihan 15% dari nilai bantuan untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.

 

Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *