Pemkab Samosir Tingkatkan Pemahaman Standar Layanan Informasi Publik dengan Aplikasi PPID

Pemkab Samosir Tingkatkan Pemahaman Standar Layanan Informasi Publik dengan Aplikasi PPID
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Samosir menggelar rapat Pengenalan dan Pemanfaatan Aplikasi PPID di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman standar layanan informasi publik sesuai dengan Perki Nomor 1 tahun 2021.

 

Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 tahun 2021, badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi secara transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh masyarakat.

 

“Hal ini menjadi kewajiban yang dapat mendukung dan mewujudkan tata kelola Pemerintah yang baik (Good Governance) serta mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

 

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadikan ujung tombak pelayanan informasi publik yang hadir untuk menjembatani antara pemerintah dan masyarakat. Dinas Kominfo melalui kegiatan PPID ini berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses baik secara langsung maupun kanal digital.

 

“Untuk itu, saya meminta kepada penanggung jawab aplikasi dari setiap perangkat daerah untuk dapat meningkatkan keaktifan dalam pengelolaan aplikasi, karena dengan keaktifan kita dapat mendukung pelayanan publik berjalan dengan baik,” katanya.

 

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *