DPRD dan Pemerintah Kabupaten Samosir Sepakati RPJMD 2025-2029
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Samosir telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, serta Wakil Ketua DPRD Sarhochel M. Tamba.
Penandatanganan keputusan bersama ini dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, pada Selasa (29/7). Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting di Kabupaten Samosir.
Pengambilan keputusan bersama ini diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Samosir, di mana empat fraksi menyatakan dapat menerima Ranperda RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029. Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan upaya yang sangat baik dalam proses pembahasan Ranperda ini.
Vandiko juga mengatakan bahwa RPJMD ini akan menjadi pedoman peta jalan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan kemasyarakatan selama 5 tahun ke depan. Ia berharap bahwa kerja keras yang dilakukan dapat memberikan manfaat bagi seluruh warga Samosir dan mewujudkan visi Samosir Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan.
(Ranto.S)

