Pekerja PT JUI SHIN Indonesia Tewas Tidak Gunakan Alat Safety Saat Kerja
Medan.Matalensa.co id| -Malang benar nasib yang dialami oleh Sufmahdi Mustakim (19) pekerja PT Jui Shin Indonesia yang beralamat di Kawasan Industri Modern (KIM) Jalan Pulau Pini, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang harus kehilangan nyawa saat bekerja.
Pasalnya pria yang disebutkan warga Gg. Amal, Dusun I Paoh, Kecamatan Hamparan Perak, Kab. Deliserdang ini tewas dengan kondisi meninggal dunia di lokasi tempatnya bekerja. Diduga akibat tergelincir dan terbentur mesin industri penghasil keramik bermerk’Garuda Title’.
Keterangan yang berhasil di himpun di lapangan menyebutkan peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan perjaka muda ini terjadi, Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Korban adalah pekerja di bagian gudang, aku kurang tahu persis kronologis kejadiannya, yang aku tahu bahwa ada kawan kami meninggal akibat terjatuh dan kepalanya membentur mesin,” kata salah seorang rekan korban seraya meminta namanya tidak di tulis.
Dalam keterangan yang diperoleh wartawan, Almarhum Sufmahdi Mustakim (19) warga Gg. Amal, Dusun l Paoh, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deliserdang saat kejadian, Ia tidak menggunakan safety belt yang selayaknya dipergunakan karyawan saat melakukan pekerjaan.
” Dari CCTV yang sudah diperlihatkan perusahaan PT. Juisin Indonesia, korban tidak menggunakan safety belt saat melakukan pekerjaan dan korban saat itu terpeleset serta kepalanya membentur bagian mesin di perusahaan PT. Juisin Indonesia, ” kata ahli waris saat melihat CCTV bersama pihak perusahaan.
Kemudian setelah terjadi kecelakaan kerja, korban selanjutnya dilarikan ke RS Royal Prima dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
” Udah kejadian bang, korban di bawa ke RS Royal Prima untuk diperiksa dan akhirnya nyawa korban tidak tertolong, ” ucapnya
Menurut keterangan ibu Korban, Korban tidak pernah mengalami sakit dan tidak ada riwayat penyakit yang pernah dideritanya, anaknya memang mutlak kecelakan kerja yang dialaminya.
” Anak saya tidak pernah sakit, sewaktu mau pergi kerja badannya sehat dan berpamitan kepada saya untuk bekerja, saya terkejut sekali mendengar putra kesayangan saya meninggal dunia kecelakan kerja di pabrik, ” ungkap ibu korban.
Saat di tanya wartawan terkait santunan yang diberikan pihak korban, wanita paruh baya tersebut mengatakan, pihak perusahaan memberikan santunan berupa uang sebesar 21 juta rupiah.
” Perwakilan dari perusahaan Juisin memberikan santunan 20 juta dan ditambah 1 juta untuk karangan bunga dan untuk biaya santunan kematian, ” ceritanya.
Akan tetapi, tambah ibu korban, perusahaan akan mengurus BPJS dan kami disuruh mengurus surat kematian dan persyaratan yang sudah ditentukan dari perusahaan.
” Kami disuruh ngurus surat kematian dan syarat-syarat yang sudah ditentukan pihak perusahaan untuk nantinya dipergunakan dalam kepengurusan BPJS, ” imbuhnya.
[Red/Tim]

