Perwal Kota Medan ( UU ) No.38 Tahun 2004 Tentang Trotoar Ter-Abaikan di Medan Selayang
Medan.Matalensa.co.id..Trotoar di Sepanjang Jalan Setia Budi Medan Selayang sudah beralih fungsi .Pasalnya Badan Jalan Tersebut sudah di gunakan untuk Berjualan,Mirisnya lagi Plank Reklame juga Berdiri secara Permanen di Trotoar.
Pihak Kecamatan terkesan Tutup Mata. padahal Undang-Undang ( UU )No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan di sebutkan bahwa Trotoar di Berikan untuk penjualan kaki ,Kemudian di Perkuat pula dengan Perda No.31 Tahun 1993 Tentang pemukiman badan jalan tidak hanya itu,Untuk pemakai Trotoar juga mendapat perlindungan dengan di terbitkan Perwal WaliKota Medan No .9 Tahun 2009 Tentang larangan mendirikan bangunan di atas badan jalan,Trotoar,Dranase dan sepadan sungai untuk berjualan.
Tapi Sayang beragam aturan tersebut sepertinya tidak berlaku di Kecamatan Medan Selayang,Terkesan Tutup Mata Buktinya Trotoar di sepanjang Jalan Setia Budi tetap berdiri Plank reklame, Trotoar yang seharusnya buat pejalan kaki sudah beralih fungsi secara permanen,Sehingga hak penjualan kaki ter-abaikan.
Wartawan Media matalensa.co.id coba komfirmasi melalui WhatsApp kepada Camat Medan Selayang ,sampai Berita ini diterbitkan tidak ada jawaban
( Red / Karno )

