Diduga KaKUA Medan Selayang ,Patok Uang Transportasi Wali Hakim Rp 500.000

Diduga KaKUA Medan Selayang ,Patok Uang Transportasi Wali Hakim Rp 500.000
Bagikan :

Medan.Matalensa.co.id.Kementerian Agama ( Kemenag )Persyaratan Nikah Telah Tertuang dalam Peraturan Pemerintah ( PP )Bo.48 Tahun 2014,Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2004 Tentang Tarip atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Agama ( Depag )

Hingga kini Biaya Menikah di KUA adalah Rp. 0 alias Gratis Tanpa Bayar.

Dalam artian Kebutuhan administrasi untuk urusan pernikahan Gratis selama di lakukan KUA pada jam kerja.Hal itu Tersebut telah di informasikan Kementerian Agama ( Kemenag )melalui Drektorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam

Lalu Berapa Biaya yang di keluarkan ,Jika ingin menikah di luar KUA..?

Diketahui untuk menikah di KUA wajib membayar biaya sebesar Rp 600.000-, Uang tersebut nantinya akan di setorkan langsung ke Bank.

Lain pula di KUA Medan Selayang ,Ka-KUA ,Abdul Muis S.Ag penata I /III-d Mematok Uang Transport wali hakim di kisaran Rp 300.000 s/d Rp 500.000,- pada pasangan calon pengantin yang menikah,jika ingin menikah di luar KUA.

Menurut Nara sumber yang dapat di percaya saat di konfirmasi awak media matalensa co.id .Biaya transportasi wali hakim ini sampaikan saat calon pengantin konseling di hadapan penyuluh agama honorer oleh; HF,M.Kom.

Saat di hubungi melalui Fhone What’s App. Politisi Muda dari Partai Gerindra Anggota Komisi III DPRD Kota Mulia Syaputra Nasution Medan ,Angkat Bicara ;
” Coba tanyakan bang ke Depag…,memang itu aturannya ..? Bilang dari saya ,Mulia DPRD biar saya telfhone…..

Camat Medan Selayang ,Mhd ,Husnul Hafiz. ,Coba klarifikasi ke beliau bang….manatahu ada kesalahan pahaman.

Hingga berita ini terbit Ka-KUA saat di jumpai di kantor tidak berada di tempat,di hubungi melalui handphone tidak aktif.Bapak lagi rapat di luar .

( Tim )

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *