Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Pangasean – Sitamiang
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Melanjutkan sidang yang sempat tertunda pekan lalu, pemeriksaan 8 saksi dilanjutkan pada Sidang kasus korupsi terkait rekonstruksi jalan Pangasean- Sitamiang Kecamatan Onan Runggu senilai lebih Rp 6,1 Miliar di Pengadilan Tipikor Negeri Medan, Kamis (03/08/2023).
Sidang Dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Erika Sari Emsah Ginting SH, MH dan anggota.
Ada 8 saksi yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Samosir antara lain, Sarimpol Simanihuruk sebagai eks Plt Kadis PUPR 2021, Gorman Sagala sebagai eks Kepala UKPBJ Proyek Pangasean – Sitamiang, lalu ada Arthur Manuntun sebagai eks Anggota Pokja 4/2021, Benny S Sitio, Elman Silalahi, Joni Malau dan Roni Pandapotan Sirait yang kesemuanya sebagai eks Anggota Pokja 4 tahun 2021. Kemudian turut juga dihadirkan sebagai saksi dari Kosultan Pengawas HM dan Konsultan Perencanaan HT.
Berdasarkan fakta persidangan, Gorman Sagala selaku kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) bersama anggota Pokja saling mengelak dari pertanyaan hakim.
“Peran saudara apa terhadap pekerjaan Pangasean- Sitamiang?,” tanya Hakim.
” Sebagai UKPBJ Karena UKPBJ secara Juknisnya untuk ke Pokja. Melalui SK untuk mengevaluasi dokumen,” ujarnya.
Gorman mengakui, kewenangan Pokja berdasarkan SK Pengusulan Kepala UKPBJ mengevaluasi Unit Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Samosir.
” Terhadap pekerjaan disini apa peran bapak,” tanya Hakim kembali.
“ Peran saya sebagai UKPBJ berkoordinasi dengan Pokja dalam penyusunan berdasarkan SK UKPBJ. Pokja itu ada Rony sirait joni Malau Elman Silalahi,” jawab Gorman.
“Bagaimana proses dalam pengadaan barang dan jasa terhadap pengerjaan ini,” tanya hakim lagi.
“ Membuat penawaran tender untuk bekerja sama dengan kontraktor. Penawaran dilakukan mulai dari 1 Juni sampai 31 Juli pada penetapan pelelangan,” kata Gorman.
Lalu hakim mulai mempertanyakan bagaimana proses Gorman memenangkan CV Nabila selaku pemenang tender dan ditetapkan sebagai pemenang, Gorman mulai mengelak.
“Lupa,” jawab Gorman Sagala.
Hakim lantas mempertanyakan, apakah Gorman Sagala tidak tau ada dokumen yang tidak lengkap akan tetapi tetap dimenangkan.
“Apakah tidak tau ada dokumen yang tidak lengkap, tapi dimenangkan ? ,”tanya hakim.
Gorman mengaku kurang paham apa yang disampaikan Pokja kepada dirinya.
“Yang pertama terkait yang disampaikan,” saya kurang paham.
Hakim pun mulai berang dengan jawaban Gorman Sagala. “Pokja ini kan anggota saudara . Ketika disampaikan seperti itu, tugas saudara apa? apakah saudara lupa. Oke Biar saya ingatkan. Nah ini poin ke tiga, Tupoksi saudara adalah salah satunya Pelaksanaan monitoring terkait pengadaan barang dan jasa. Nah, apakah ada saudara melakukan itu, melakukan monitoring dan evaluasi ?,” tanya Hakim.
Kepada Gorman, hakim menanyakan tugas dan tanggung jawab Pokja yang dia bawahi. Gorman mengakui, tugas Pokja mengevaluasi dokumen lelang dan menganalisa seluruh terkait 8 perusahaan tersebut untuk dievaluasi.
Lalu hakim menanyakan, terhadap evaluasi 8 perusahaan ini apakah ada Pokja menyampaikan hasil evaluasi dan menganalisa terhadap saudara selaku kepala Pokja pada saat itu.
” Baik, pada saat evaluasi dokumen maupun analisa perhitungan daripada pengeluaran perusahaan tersebut memang disampaikan. Saya arahkan kepada Pokja,” jawab Gorman.
Menurut Gorman pada saat itu ada kekurangan dokumen.
“ Yang pertama terkait hasil evaluasi, bahwa dokumen yang dievaluasi itu terdiri dari dan bagaimana teknis. Disampaikan oleh Pokja pada saat itu ada kekurangan dokumen pada saat di perusahaan,” kata Gorman.
Jhony Malau dan Beny Sitio selaku anggota Pokja IV telah menyampaikan pada persidangan bahwa, mereka telah melaporkan kekurangan dan kelengkapan dokumen lelang CV Nabila kepada Gorman Sagala selaku Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir.
Anggota Pokja mengatakan mereka telah melakukan administrasi teknis dan evaluasi dokumen. Yang menjadi syarat kualifikasi dan teknis telah mereka sampaikan kepada Gorman Sagala.
Sebelum memberikan pengumuman lelang, peserta diminta meng-upload dokumen penawaran oleh Pokja IV. Lalu dilakukan evaluasi dan ditemukan kekuranglengkapan selanjutnya diberi waktu untuk masa sanggah peserta yang meyelenggarakan dokumen lelang.
Kepada Hakim, anggota Pokja mengatakan hal itu dikerjakan bersama PPK Saut Simbolon. Adapun yang direview adalah spesipikasi teknis kemudian masa pelaksanaan pekerjaan, kemudian peralatan- peralatan yang diusulkan.
Anggota Pokja mengakui pemenang yang ditetapkan dalam tender ini adalah CV Nabila. Sementara 7 perusahaan lainnya dikalahkan dengan alasan tidak memenuhi persyaratan teknis dan didiskualifikasi.
Kemudian penawaran itu diupload ke LPSE Samosir.
Anggota Pokja mengakui, sebenarnya ada kesamaan dalam penguploatan. Namun pada intinya, pada persidangan tersebut Kelima Anggota Pokja membocorkan, pelulusan dokumen CV. Nabila dilakukan secara sepihak oleh Gorman Sagala.
kelima Pokja ini menyampaikan di persidangan bahwa ada Gorman menyampaikan kepada Pokja untuk memenangkan CV. Nabila, tapi Gorman tidak mengakui walaupun sudah dikonfrontir oleh hakim di persidangan.
Awalnya saksi Pokja menjelaskan bahwa yang memenangkan CV. Nabila adalah Kepala UKPBJ pada saat itu yaitu Gorman Sagala, setelah giliran saksi Gorman Sagala dimintai keterangan sebagai saksi bahwa yang menyetujui dan menandatangani CV.Nabila sebagai pemenang adalah Pokja.
Setelah hakim mendengar penjelasan ini berbeda dari saksi Pokja dan saksi Gorman Sagala maka hakim langsung memanggil kelima saksi dari Pokja dan semua saksi dari Pokja menyebut bahwa Kepala UKPBJ Gorman Sagala yang menyetujuinya.
(Ranto.S)

