Pemkab Samosir Keluarkan Surat Edaran, Tolak Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Pemerintah Kabupaten Samosir telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025 tanggal 28 November 2025, yang berisi himbauan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Samosir untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan.
Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka untuk mempertahankan kelestarian lingkungan dan meminimalisir potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.
Poin-poin Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 23 Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 adalah sebagai berikut:
– Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
– Tidak menerima bantuan CSR dari pihak Perusahaan/Lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
– Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Pemerintah Kabupaten Samosir menunjukkan komitmennya untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan.
(Ranto.S)

