Pemkab Samosir Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menyelenggarakan Pelatihan dan Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018. Kegiatan ini dirancang untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia aparatur Pemkab. Samosir.
Acara dibuka resmi oleh Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang di Hotel Labersa, Jumat 31/10. Turut hadir Asisten III Arnod Sitorus, Para SAB, Kepala UKPBJ Golfried Harianja, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, PPK dan pelaku pengadaan barang dan jasa dari OPD se-Kabupaten Samosir.
Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang menyampaikan proses pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan krusial dalam memastikan efisiensi dan transparansi. Hal ini menjadi kunci guna mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan menghindari penyimpangan hukum di kemudian hari.
“Peningkatan SDM pengadaan barang dan jasa sebuah keharusan, pelatihan dan sosialisasi ini sebagai upaya serius Pemkab. Samosir untuk memastikan ASN yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa memiliki kompetensi pemahaman dan integritas,” kata Hotraja.
Melalui pemahaman terhadap Perpres 46 tahun 2025 ini, Hotraja berharap ASN di Pemkab. Samosir yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa dapat memperkaya pengetahuan sehingga dapat bekerja dengan optimal, efektif, terbuka dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.
Kepala UKPBJ Samosir Golfried Harianja menerangkan, selain sosialisasi juga akan dilaksanakan pelatihan yang akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkompeten. “Dengan kegiatan ini, peserta akan memperoleh sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa,” terang Golfried.
(Ranto.S)

