Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan PS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Sub Bidang Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang di Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, tahun anggaran 2018-2021.
Penetapan tersangka PS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Print-187/L.2.33.4/Fd.1/09/2025, tanggal 2 September 2025.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Samosir, jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp776.290.261,02.
Tersangka PS ditahan selama 20 hari mulai tanggal 2 September 2025 hingga 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas III Pangururan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Ranto.S)

