Potensi PAD yang Hilang: Bangunan Tanpa Izin dan Kegagalan OPD
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan seharusnya menjadi salah satu tulang punggung keuangan daerah. Namun, kenyataannya masih banyak gedung yang beroperasi tanpa izin yang jelas. Kondisi ini tidak hanya merugikan daerah secara finansial, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang kinerja dan integritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
*Sumber PAD yang Hilang di Depan Mata*
Menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi bangunan merupakan hak daerah yang wajib dipungut dari setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang. Namun, ketika banyak gedung yang tidak memiliki izin yang sesuai dengan fungsi bangunan, maka besaran retribusi yang seharusnya diterima oleh daerah mungkin tidak akan tercapai.
*Celah Retribusi yang Mengkhawatirkan*
Celah ini seringkali ditengarai berasal dari bangunan tak berizin yang tetap beroperasi tanpa kontribusi resmi terhadap kas daerah. Artinya, sumber PAD sebenarnya ada, namun bocor begitu saja karena lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan penegakan aturan. Ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pengelolaan perizinan bangunan di daerah kita dan apakah ada langkah serta upaya yang sistematis untuk memastikan bahwa semua bangunan yang beroperasi memiliki izin yang sesuai.
*OPD yang Lalai atau Tutup Mata?*
Pertanyaan yang mendasar adalah bagaimana mungkin banyak gedung beroperasi tanpa izin, padahal ada dinas perizinan (DPMPTSP), Dinas PUPR, Satpol PP, hingga BPKAD yang seharusnya terlibat? Apakah ini sekadar kelalaian administratif, lemahnya koordinasi lintas OPD, atau justru indikasi praktik yang lebih serius, seperti pungutan liar atau perlindungan oknum?
*Tuduhan Korupsi dan Perlindungan*
Tuduhan bahwa OPD terkait, mungkin “dimakan sendiri” oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab juga patut menjadi perhatian serius. Jika benar ada praktik korupsi atau perlindungan terhadap gedung-gedung yang tidak berizin, maka ini merupakan masalah yang sangat serius dan perlu ditindaklanjuti dengan tegas.
*Reformasi Perizinan dan Pengawasan*
Ada beberapa langkah strategis yang bisa ditempuh pemerintah daerah untuk menutup kebocoran PAD sekaligus memperbaiki tata kelola perizinan, yakni:
1. *Pengawasan Ketat*: OPD terkait yang harus aktif melakukan razia dan inspeksi rutin terhadap bangunan.
2. *Penegakan Hukum Tegas*: Tidak boleh ada kompromi bagi bangunan ilegal, sanksi administratif hingga pembongkaran harus ditegakkan konsisten.
3. *Transparansi dan Digitalisasi*: Sistem perizinan online terintegrasi dapat memutus rantai pungli dan mempersempit celah korupsi.
4. *Audit Independen*: Realisasi PAD dari sektor retribusi perlu diaudit rutin oleh BPK atau Inspektorat.
5. *Partisipasi Publik*: Warga harus diberi kanal aduan untuk melaporkan bangunan tak berizin.
Dengan melakukan langkah-langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan PAD dari retribusi bangunan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peraturan.
(Ranto.S)

