Pemecatan dr. Bilmar Sidabutar: Arogansi Birokrasi atau Keadilan yang Hilang?

Pemecatan dr. Bilmar Sidabutar: Arogansi Birokrasi atau Keadilan yang Hilang?
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, yang juga ketua DPD Sumut, Rapidin Simbolon, menyuarakan kemarahan atas pemecatan dr. Bilmar Sidabutar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir. Rapidin menuding Pemkab Samosir telah mengabaikan prosedur hukum dalam mengambil keputusan yang dinilainya sepihak dan tergesa-gesa.

 

“Ini jelas tindakan yang gegabah, pemecatan tanpa prosedur adalah bentuk arogansi birokrasi. Harus ada mekanisme peringatan SP1, SP2, hingga SP3. Kalau semua tahapan dilompati, keputusan itu otomatis cacat hukum,” tegas Rapidin.

 

Rapidin juga menyoroti tuduhan yang menyeret nama dr. Bilmar. Ia mengingatkan bahwa jika ada indikasi tindak pidana, jalur hukum harus ditempuh lebih dulu, bukan dijadikan alasan untuk memecat sepihak. “Kalau memang ada dugaan kriminal, buktikan dulu di pengadilan. Tidak bisa seseorang dipecat hanya karena asumsi,” tambahnya.

 

DPR RI, siap menjadi wadah aspirasi masyarakat yang merasa dizolimi oleh kebijakan semena-mena pemerintah daerah. “Kami tidak akan tinggal diam. Setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan. DPR RI akan selalu membuka pintu bagi rakyat yang mencari kebenaran,” kata Rapidin.

 

Rapidin memperingatkan Pemkab Samosir agar berhati-hati dalam setiap pengambilan keputusan, terutama yang menyangkut profesi vital seperti tenaga medis. “Tenaga kesehatan adalah ujung tombak pelayanan publik. Jika mereka diperlakukan semena-mena, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat. Ini peringatan keras agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Rapidin.(tim)

 

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *