Bupati Tidak Berwenang Memecat ASN, BKN yang Memiliki Otoritas

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Dalam sistem kepegawaian di Indonesia, terdapat ketentuan yang jelas mengenai wewenang pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Undang-Undang tentang Pegawai Negeri Sipil, ASN adalah pegawai yang diangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berada di bawah naungan pemerintah pusat.
Bupati, sebagai jabatan politis hasil interaksi demokrasi sistem partai politik, tidak memiliki wewenang untuk memecat ASN. ASN yang merupakan pegawai vertikal di bawah pemerintah pusat memiliki prosedur pemberhentian yang ketat dan hanya dapat dilakukan oleh BKN.
Pemecatan ASN oleh bupati dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bupati yang melakukan pemecatan ASN tanpa wewenang yang jelas dapat dianggap sebagai tindakan yang bodoh dan tidak memahami ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Dalam hal ini, BKN sebagai lembaga yang berwenang dalam pengelolaan kepegawaian di Indonesia memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian ASN dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, ASN dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik yang tidak sah.
(Ranto.S)