Polres Samosir Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Pemuda Berinisial RTS

Polres Samosir Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Pemuda Berinisial RTS
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Kepolisian Resor (Polres) Samosir menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial RTS (25 tahun), warga Desa Janji Raja, Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir.

 

Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Mako Polres Samosir, Jalan Danau Toba, Kelurahan Pasar Pangururan, Rabu (19/3/2025) yang berakhir pukul 12.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Pangururan, Kasat Reskrim Polres Samosir, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Samosir, pengacara tersangka, personel kepolisian, serta keluarga korban dan tersangka.

 

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka DS (44 tahun), seorang petani dari desa yang sama dengan korban, memerankan langsung adegan kejadian. Rekonstruksi dilakukan dalam 20 adegan yang menggambarkan secara detail peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025.

 

Menurut Brigpol Gunawan Situmorang, Plt. Kasi Humas Polres Samosir, rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran nyata kepada pihak Kejaksaan dalam melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke persidangan.

 

“Semoga rekonstruksi ini dapat membantu memperjelas duduk perkara dan menjadi bahan bagi pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

 

Kasus ini kini memasuki tahap penyelesaian berkas dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk proses peradilan selanjutnya.

 

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *