Terkait Permasalahan Lahan Water Front City Pangururan, Ini Penjelasan Kades Pardomuan 1
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Pada tanggal 19 Oktober tahun 2020, Saudara Simbolon (65) datang membawa surat pernyataan dan pengakuan yang terletak di jalan Putri Lopian desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan. Dalam surat itu ukuran lahan sebelah utara 130 meter, sebelah timir 16 meter, sebelah selatan 130 meter, dan sebelah barat 14 meter. Dalam surat pernyataan dan pengakuan itu memang saya tandatangani.
Demikian dijelaskan Kepala Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Dirikon Simbolon kepada wartawan, Senin (31/7/2023) di kantornya Jl. FL. Tobing, Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan.
Ia menjelaskan surat yang dibawa oleh, Saudara Simbolon itu ditandatanganinya,
“iya saya tandatangani, saya sebagai kepala desa hanya mengetahui dalam surat tersebut”, ujarnya.
Mengenai dasar ditandatangani surat tersebut, Dirikon mengatakan bahwa Saudara Simbolon membawa bukti surat penebusan gadai tahun 1982. Itu dasar saya menandatangani surat pernyataan dan pengakuan yang dibawa oleh Saudara Simbolon, ujarnya.
Kemudian Dirikon menceritakan , pada tanggal 25 Oktober 2020, Saut Maruli Tua Simbolon bersama Martogi Tohap Simbolon membawa surat sanggahan dengan dasar Silsilah dan ukuran lahan panjang 86 meter dan lebar 18 meter. Serta surat penyerahan waris dari Marga Silalahi pada tanggal 7 November 2011, isinya berita acara penyerahan tanah, kata dirikkon merinci.
Dijelaskan Dirikon lagi, surat yang dibawa Saudara Simbolon berbatas dengan Danau Toba. Sedangkan surat yang dibawa Saut Maruli Tua Simbolon bersama Martogi Tohap Simbolon bebatas dengan Jalan raya Putri Lopian.
Dalam hal ini Dirikon Simbolon berkesimpulan bahwa kedua surat yang isinya itu berbeda adalah lahan yang sama. ” Samanya lokasi lahan itu,” kata Dirikon.
Sebelum pembangunan water front city, ada beberapa kali dilaksanakan sosialisasi, entah berapa kali saya tidak ingat , pernah di Kantor Bappeda dan di Kantor Camat. Namun Dirikon Simbolon selaku Kepala Desa Pardomuan 1 itu mengaku bahwa baik pihak Saudara Simbolon maupun pihak Saut Maruli Tua Simbolon bersama Martogi Tohap Simbolon tidak pernah diundang, dan tidak pernah hadir.
“Kalau tidak salah sosialisasi kepada pemilik lahan pembangunan water front city tahun 2020, itu sebelum Bupati berganti.”
Sebelumnya sudah tiga kali dilakukan mediasi kepada pihak Saudara Simbolon dan Saut Maruli Tua Simbolon bersama Martogi Tohap Simbolon, namun belum ditemukan solusi.
Penerima ganti rugi lahan pembangunan water frot city itu semua sesuai dengan nama-nama yang sudah terdaftar dan sesuai dengan SKT ( Surat Keterangan Tanah). Sewaktu pengukuran, selain Pemerintah desa Pardomuan 1, ada dari Pemkab Samosir, dari BPN dan dari BWS, katanya menjelaskan.
Mengenai lahan yang dipermasalahkan Saudara Simbolon dengan Saut Maruli Tua Simbolon bersama Martogi Tohap Simbolon, Dirikon mengaku bahwa yang terdaftar sesuai SKT adalah Saut Maruli Tua Simbolon bersama Martogi Tohap Simbolon. Namun Dirikon tidak menjelaskan dasar SKT dimaksud secara detail.
Penjelasan Kepala desa Pardomuan 1 itu berbeda dengan penjelasan Saudara Simbolon sewaktu melapor ke Polres Samosir didampingi Penasehat hukumnya, Dwi Ngai Sinaga, S.H.M.H di Pangururan, Rabu ( 26/7/2023) atau bertolak belakang.
Saat itu, Dwi Ngai Sinaga mengatakan klien kami menebus lahan itu pada tahun 1982, karena sebelumnya pernah digadai. Ini murni kesalahan Pemkab Samosir, mulai dari Kepala Desa Pardomuan 1, Camat Pangururan, Asisten 1 dan dan staf ahli yang ikut menangani.
Permasalahan ini menyalahi terhadap pembangunan yang dilakukan Kementerian PUPR, dimana penerima ganti rugi lahan tempat bangunan yang masuk daftar tidak pemilik lahan. Persoalan ini sudah kami gugat di Pengadilan Negeri Balige, sudah dua kali bersidang.
Bukan warisan seperti yang dikatakan oleh kepala desa, beber Dwi. Kepala desa Pardomuan 1 itu mengetahui, buktinya kepala desa menandatangani surat
Lahan itu menurut bukti surat berbatasan dengan Danau Toba. Tapi muncul nama pemilik baru berbatas Danau Toba. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan kami
Awalnya kami sudah surati Pemkab Samosir, tapi tak ada respon dan jawaban penyelesaian. Sehingga kami menyurati BPN Samosir. Dan menurut peta bidang BPN itu, kami ketahuilah nama-nama penerima ganti rugi lahan pembangunan Water Front City.
Persoalan ini bukan sengketa waris. kementerian PUPR dalam hal ini melakukan perbuatan melawan hukum. ” Mereka membangun di lahan yang belum dibebaskan atau diganti rugi pemerintah.
Pada tahun 2020 muncul surat pengakuan diketahui kepala desa Pardomuan 1. Lalu muncul sanggahan. Dari hal itu kami ketahui klien kami sebagai pemilik lahan yang sah tidak masuk sebagai penerima ganti rugi.
Keteran foto : Kantor desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan,
(Ranto.S)

