Fraksi PDI P : Ditundanya Sidang Pemeriksaan Saksi Korupsi Sitamiang-Pangasean Patut Dicurigai
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Berdasarkan fakta persidangan Pengadilan Tipikor Negeri Medan di Ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (27/7/2023), sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus korupsi Pangasean-Sitamiang ditunda sepekan ke depan. Kasus dugaan korupsi di Samosir terkait rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu senilai lebih Rp 6,1 Miliar.
Penundaan persidangan berawal saat Penasihat hukum Herdon Samosir meminta kepada hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para tersangka.
“Yang mulia, kami memohon agar di persidangan tersangka bisa dihadirkan. Untuk itu, kami meminta sidang ini ditunda saja,”.
Agenda sidang ini dipimpin Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, SH MH, dan diikuti kedua tersangka Herdon Samosir dan Saut Simbolon secara on line.
Hakim ketua juga menanyakan JPU terkait upaya menghadirkan kedua tersangka.
“Apa yang menjadi alasan saudara JPU tidak menghadirkan tersangka ?,”tanya Hakim.
“Baik yang mulia, kami kekurangan personel dan kekurangan anggaran yang mulia,”jawab JPU Daniel Simamora.
Lalu Hakim meminta JPU menghadirkan tersangka pada persidangan pekan depan yang direncanakan Kamis 4 Agustus 2023.
Kepada wartawan JPU mengatakan, ada 7 saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri Samosir.
Antara lain, Sarimpol Simanihuruk sebagai eks Plt Kadis PUPR 2021, Gorman Sagala sebagai eks Kepala UKPBJ Proyek Pangasean – Sitamiang, lalu ada Arthur Manuntun Dilimam sebagai eks Anggota Pokja 4/2021, Benny S Sitio, Elman Silalahi, Joni Malau dan Roni Pandapotan Sirait yang kesemuanya sebagai eks Anggota Pokja 4 tahun 2021.
Pada persidangan sebelumnya, Herdon Samosir ST diduga korupsi terkait pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir dari DAK TA 2021 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 6.129.000.000.
Gorman Sagala disebut orang yang memerintahkan UKPBJ Kabupaten Samosir menetapkan CV Nabila pada pengerjaan Proyek Pangasean-Sitamiang tersebut.
Padahal terdapat kejanggalan, CV Nabila telah menyalahi karena merupakan penawar yang berada pada urutan tertinggi atau kedelapan.
*Protes PDI P*
Menyikapi ditundanya persidangan ini, Fraksi PDI P DPRD Samosir bereaksi. Pardon Lumbanraja Legislatior berlogo banteng menduga kuat, ditundanya persidangan terkesan ada pengkondisian.
Pengkondisian dimaksud, kata Pardon untuk menyelamatkan oknum tertentu dari jerat hukum. “JPU jangan memakai strategi begitu. Patut diduga, dengan mengulur-ulur waktu ini terkesan menunggu loby-loby dan terjadi pula makelar kasus,”ujar Pardon Lumban Raja.
Pardon juga menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut kasus korupsi TBPP sebagaimana yang disampaikan pada pandangan perorangan.
Sebagaimana Siska Ambarita Fraksi PDI Perjuangan memprotes keras kebijakan Bupati Samosir Vandiko T Gultom terkait penggajian Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Samosir, Rabu (26/7/2023) kemarin.
Pardon menantang keseriusan Kejari Samosir menyelamatkan APBD Kabupaten Samoair. Persoalannya, APBD Samosir saat ini digerogoti segelintir orang yang diduga kuat orang-orang di lingkaran Bupati Samosir.
Oleh karenanya, Pardon menantang Kejari Samosir selaku penegak hukum membuktikan dirinya profesional serta lembaganya bersih. Tentu, melalui keseriusan mengusut kasus-kasus dugaan korupsi di Samosir saat ini.
“Jangan sampai penegak hukum malah ikut terlibat ‘merampok’ APBD Samosir. Mari kita selamatkan Samosir yang kini sedang kacau. Sekalipun hanya PDI P yang protes, tapi kami akan tetap mengawal,”ujar Pardon.
*PREVIEW*
Herdon Samosir merupakan Wakil Direktur CV Nabila berdasarkan akta perubahan Nomor 145, 26 Juni 2021 selaku Penyedia Jasa, sedangkan Saut Simbolon berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui, pengerjaan bersumber DAK TA, 2021 berdasarkan SK Bupati Samosir Vandiko T Gultom Nomor 62 tahun 2021, 10 Mei 2021. Surat tersebut tentang penetapan Pejabat KPA pada Dinas PUTR Samosir 30 Juli 2021 sampai 17 Februari 2022.
Setelah mengetahui informasi tender rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang,
terdakwa Herdon Samosir ST mencari perusahaan dan mendapatkan
perusahaan CV Nabila.
Lalu terdakwa Herdon Samosir mendatangi Farida Hanum, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Bersama PPAT, Herdon membuat Akta
Pemasukan Persero serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan dengan
menggunakan Akta Nomor 145 tanggal 26 Juni 2021, yang telah mencantumkan
terdakwa Herdon Samosir dalam perseroan sebagai Wakil Direktur CV Nabila.
Selanjutnya terdakwa Herdon Samosir ST mengikuti tender kegiatan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang TA 2021.
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2021, Terdakwa Herdon Samosir ST menandatangani
dan memasukkan dokumen penawaran melalui aplikasi LPSE untuk pemilihan
penyedia pada paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean – Sitamiang
Kecamatan Onan Runggu (DAK) Tahun Anggaran 2021 dengan nilai penawaran
sebesar Rp. 6.130.000.000,- (enam milyar seratus tiga puluh juta rupiah).
Kemudian, setelah pembukaan penawaran pada 1 Juli 2021, Benny Sanjay Sitio selaku administrator tender membuat daftar peringkat peserta berdasarkan nilai penawaran terendah hingga tertinggi.
Dari 8 peserta yang memasukkan penawaran, Posisi Posisi CV berada pada urutan terakhir.
Selanjutnya daftar tersebut disampaikan
oleh Pokja Pemilihan 4 kepada Gorman Sagala selaku Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir.
Empat hari kemudian, pada saat di Ruang Pokja Lantai 2 Gedung UKPBJ Samosir Gorman Sagala memperlihatkan daftar peringkat peserta yang telah ditandatanganinya.
Dalam kesempatan ini pula, Gorman Sagala menunjuk CV Nabila pada daftar peringkat dan memenangkan CV Nabila.
Berdasarkan perintah Gorman, UKPBJ Kabupaten Samosir menetapkan CV Nabila
sebagai penyedia pada proyek rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang TA 2021.
Kemudian, pada 30 Juli 2021 terdakwa Saut Simbolon mewakili Pemkab Samosir menandatangani Surat perjanjian DAK TA 2021 dengan nilai pekerjaan Sebesar Rp.6.129.000.000,- (enam milyar seratus dua puluh Sembilan juta Rupiah).
Lalu, pada 2 Agustus 2021 Saut Simbolon selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 620/03/SPMK/PPPK/BE
WDPUPRIAPBDVI/2021 Rp.6.129, 000,000,-. (enam milyar seratus dua puluh Sembilan juta rupiah) denganmasa kerja Selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 19 Desember 2021.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN
Sesuai Dakwaan Jaksa, Herdon Samosir memperkaya diri dengan merugikan negara sebesar Rp.744.498.680,14. Herdon dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999, Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Saut Simbolon dalam hal ini selaku PPK berdasarkan SK Bupati Samosir N 62 tahun 2021 10 Mei 2021 melanggar Pasal 35 avat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.
Berdasarkan Penelusuran wartawan, pada akhir 31 Desember 2021, Saut Simbolon dirolling menjadi Sekretaris defenitif merangkap Plt kepala Dinas Koperindag Samosir.
Namun, Saut Simbolon tetap menjabat sebagai KPA Dinas PU berdasarkan surat Bupati Samosir 9 Februari 2022 hingga kebijakan ini akhirnya menjerat dirinya.
(Ranto.S)

