DPRD Medan Kota Medan Minta Kelurahan Lakukan Pendataan & Siapkan Lokasi Berjualan PK5

Medan.Matalensa.co.id.Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution SH MH, Meminta Seluruh Perangkat Kelurahan di Kota Medan untuk segera melakukan pendataan terhadap setiap pedagang kaki lima (PK5) yang beraktivitas di wilayahnya masing-masing.
Pendataan tersebut Wajib dilakukan Sebagai Acuan Pemerintah sebelum menertibkan para PK5, agar setiap PK5 dapat berjualan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Sebab, zonasi PK5 di Kota Medan harus segera diterapkan.
Hal itu diungkapkan Mulia Syahputra saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PK5) di Kota Medan yang digelar di Jalan Setiabudi Gg Pribadi Lingkungan X Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (3/6/2023) sore.
“Perda tentang penetapan zonasi aktivitas PK5 di Kota Medan sudah disahkan tahun (2022) lalu, kita minta agar Perda ini terus disosialisasikan oleh perangkat di wilayah, baik kecamatan maupun kelurahan. Namun selain disosialisasikan, kelurahan juga harus segera melakukan pendataan terhadap seluruh PK5 yang ada di wilayahnya masing-masing,” ucap Mulia.
Sebab, kata Mulia, di dalam Perda No.5/2022 itu disebutkan, bahwa setiap PK5 di Kota Medan harus mendapatkan izin dari kelurahan tentang tempat berjualan. Nantinya, para pedagang yang telah di data akan diberikan izin yang dapat ditandai dengan tanda pengenal oleh pihak kelurahan.
Namun pada kesempatan itu, Mulia yang merupakan Anggota Komisi III DPRD Medan itu memberi penegasan kepada pihak kelurahan agar tidak ‘pilih kasih’ saat melalukan pendataan terhadap PK5 yang berjualan di wilayahnya.
“Pendataan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, kelurahan tidak boleh pilih kasih,” ujarnya dihadapan perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindag Medan, Dinas Sosial Medan, BAPPEDA Medan, Kecamatan Medan Selayang di Wakili oleh Ka-sie Trantip dan Kelurahan Tanjungsari di Wakili juga oleh. Ka-sie Trantip yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, Mulia juga menegaskan setiap kelurahan agar tidak melalukan praktik-praktik pungutan liar (pungli) saat menentukan siapa saja PK5 yang boleh beraktivitas di wilayahnya. Sebab, semangat Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam memberantas pungli harus diteruskan oleh setiap jajaran yang ada dibawahnya.
“Namun perlu kita ingatkan kepada kelurahan, jangan pernah lakukan pungli kepada PK5, terutama saat menentukan siapa saja PK5 yang bisa berjualan di kelurahan itu maupun saat mereka telah berjualan,” katanya.
Selain melakukan pendataan guna memberikan izin, sambung Mulia, pihak Kelurahan juga wajib menyediakan tempat kepada para PK5 yang terdata. Tentunya, tempat yang dimaksud tidak boleh berada di kawasan zona merah yang telah ditentukan oleh Perda No.5/2022.
“Setelah itu, tentukan dimana tempat mereka boleh berjualan sesuai dengan zonasi yang diatur dalam Perda No.5/2022 ini,” ujar Mulia dihadapan
Dengan adanya Perda tersebut, Mulia berharap tidak akan ada lagi PK5 liar di Kota Medan. Setelah terdata sebagai PK5 resmi, pemerintah juga wajib melakukan upaya-upaya untuk mendukung pengembangan usaha para PK5 di Kota Medan.
“Namun saya juga mengingatkan kepada para PK5 supaya dapat mematuhi Perda ini. Bila sudah ditata, jangan lagi ada yang masih berjualan di tempat yang terlarang dengan alasan apapun. Patuhi aturan yang ada, dan kami di DPRD Medan akan mendorong pemerintah agar terus memperhatikan nasib PK5 di Kota Medan,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu sejumlah warga yang hadir tampak menyampaikan aspirasinya. Atas keluhan yang disampaikan, Mulia berjanji akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama pihak terkait.
( Karno )