Kejaksaan Negeri Samosir Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Kejaksaan Negeri Samosir melakukan rekonstruksi perkara tindak pidana umum Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, bertempat di Lapangan Mako Polres Samosir. Selasa 11 November 2025 Rekonstruksi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, selaku penyidik utama, dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir, Nova Margaretta, S.H dan Tetty Sitohang, S.H.,M.H, beserta Staff Pidum Kejaksaan Negeri Samosir.
Tersangka dalam kasus ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya selama proses rekonstruksi berlangsung. Kegiatan rekonstruksi ini merupakan langkah penting dalam rangka menjamin transparansi dan akurasi proses penegakan hukum.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Kejaksaan Negeri Samosir berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta memastikan bahwa hak-hak tersangka dan korban dapat terpenuhi.
(Ranto.S)

