Kejaksaan Negeri Samosir Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kejaksaan Negeri Samosir Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Samosir pada tanggal 30 September 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kapolres Samosir, Pabung 0210/TU, Asisten I Kabupaten Samosir, Kepala Lapas Kelas III Pangururan, Danramil 03/Pangururan, Kepala Dinas Kesehatan Kab Samosir, serta Insan Pers.

 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 15 perkara, termasuk 6 perkara Narkotika dengan rincian sabu seberat 0.18 gram, ganja seberat 2696.42 gram, dan satu unit handphone. Selain itu, ada juga 7 perkara Orang Harta Benda (OHARDA) dan 2 perkara Kamneg TPUL. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta menjaga ketertiban dan keamanan. Dengan pemusnahan barang bukti, Kejaksaan Negeri Samosir berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.

 

Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Samosir untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi pada keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *