Kejaksaan Negeri Samosir Hadiri Zoom Meeting Restorative Justice Perkara Lakalantas
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Kejaksaan Negeri Samosir yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, beserta Staff Pidum, menghadiri Zoom Meeting Restorative Justice Perkara Lakalantas Pada Kejari GunungSitoli Bersama dengan Direktur E pada tanggal 24 September 2025.
Dalam perkara lakalantas, Restoratif Justice memberi peluang damai—baik kepada korban & pelaku, sehingga korban mendapatkan pemulihan dan perdamaian serta memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggungjawab dalam membangun kepercayaan bersama. Restorative Justice merupakan ruang bagi penghentian penuntutan lewat keadilan restoratif—solusi yang mengedepankan kepedulian, bukan hanya penjatuhan hukuman, melainkan juga peluang damai.
Tujuan dari Restorative Justice adalah untuk memberikan pemulihan dan perdamaian kepada korban, serta memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggungjawab dan memperbaiki kesalahan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan konstruktif.
Dengan menghadiri Zoom Meeting Restorative Justice Perkara Lakalantas, Kejaksaan Negeri Samosir menunjukkan komitmennya dalam menerapkan Restorative Justice sebagai solusi yang efektif dalam menyelesaikan perkara lakalantas. Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan konstruktif.
(Ranto.S)

