Ranperda P-APBD Kabupaten Samosir Tahun 2025 Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir tahun 2025 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dengan Ketua DPRD Nasip Simbolon, Wakil Ketua Sarhockel Tamba dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Samosir pada tanggal 9 September 2025.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Forkopimda Samosir, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Dinas Kominfo Immanuel Sitanggang, dan OPD serta para Camat se-Kabupaten Samosir.
Sebelumnya, pandangan umum dari 5 fraksi yang ada di DPRD Samosir seluruhnya menerima dan menyetujui ranperda P-APBD untuk ditetapkan menjadi Perda. Dengan penetapan tersebut, APBD Kabupaten Samosir yang sebelumnya dibagi dalam pagu indikatif pada setiap OPD sebesar Rp844.070.942.724 berubah menjadi Rp830.400.322.194,44
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Samosir yang telah mencurahkan pemikiran selama pembahasan sehingga ranperda P-APBD dapat dirampungkan dan ditetapkan. “Seluruh tanggapan dan masukan melalui pandangan umum fraksi yang disampaikan dewan yang terhormat sudah kami dengar dan pahami. Kami akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan program kegiatan sehingga semuanya terlaksana secara optimal, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” ucap Vandiko.
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan agar Pemkab Samosir segera menyusun langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan program kegiatan. “Setelah ditetapkan, Pemerintah Daerah harus segera melaksanakan berbagai program kegiatan dengan tepat waktu dan tepat sasaran sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” ungkap Nasip.
Dengan penetapan Perda P-APBD ini, diharapkan Pemkab Samosir dapat melaksanakan program kegiatan dengan lebih efektif dan efisien, serta memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan target indikator makro ekonomi yang telah ditetapkan.
(Ranto.S)