Samosir Menggugat: Bangunan Mewah Tanpa Izin Menghiasi Desa Siantinganting

Samosir Menggugat: Bangunan Mewah Tanpa Izin Menghiasi Desa Siantinganting
Bagikan :

Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Sebuah bangunan megah seluas 500 meter persegi dengan dua lantai di Desa Siantinganting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, menjadi sorotan publik karena diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tersebut, yang terletak di dekat Kantor Dinas PUPR Samosir, milik Ramadani ini telah memicu kekhawatiran masyarakat dan pemerintah setempat.

 

Berdasarkan informasi dari Dinas PUPR Kabupaten Samosir, dokumen yang diajukan Ramadani pada 14 Maret 2025 belum lengkap, sehingga proses perizinan belum dapat dilanjutkan. Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Samosir, Rudi manto Limbong, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan koordinasi lebih lanjut.

 

Namun, Rudi manto belum dapat memastikan kapan tindakan akan dilakukan dan apakah akan ada sanksi pembongkaran sesuai aturan. Pembangunan gedung tanpa PBG jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang PBG dan SIMBG.

 

Sanksi Administratif yang Mungkin Diterapkan

 

– Pembongkaran bangunan

– Denda

– Lain-lain

 

Koordinasi antara Satpol PP dan Dinas PUPR sangat penting dalam menangani pelanggaran perizinan bangunan di Kabupaten Samosir. Masyarakat berharap agar pemerintah setempat dapat mengambil tindakan tegas untuk menegakkan peraturan dan memastikan keselamatan dan status bangunan.

 

Pantauan media dilapangan bahwa spanduk yang telah di pajang oleh pemkab Samosir sudah tidak lagi berada di lokasi.

 

(Ranto.S)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *