Menimbulkan Aroma Busuk, Limbah CV. Golden Sea Fresh Tuai Sorotan

Menimbulkan Aroma Busuk, Limbah CV. Golden Sea Fresh Tuai Sorotan
Bagikan :

Marelan.Matalensa.co.id-Diduga limbah pengolahan sotong dan gurita dari CV Golden Sea Fresh yang berada di Jalan Kapten Rahmad Budin, Lingk. 14, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, mengakibatkan aroma yang tak sedap sehingga meresahkan warga sekitar.

Menyikapi permasalahan terkait keluhan Masyarakat Ketua LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kec. Medan Marelan, Riadi mengatakan, kalau memang CV.Golden Sea Fersh yang diduga masih membuang limbah tidak pada tempatnya jelas melanggar peraturan walaupun sudah dilakukan protes oleh warga.

Hal itu, lanjutnya, seakan akan mengabaikan keluhan masyarakat yang terdampak langsung dengan bau yang menyengat.

“Dengan kondisi seperti ini, kami sungguh geram melihat pemandangan yang tidak sedap dipandang mata tersebut ketika kami investigasi ke lokasi tempat perusahaan yang telah membuang limbahnya langsung ke kolam ,” ujarnya.

Riadi berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan segera menindak tegas. Bukan hanya gertak sambal saja yang hanya menurunkan petugas ke lapangan dan lalu hilang tanpa kabar.

“Saya yang menyambung lidah masyarakat dijalan jala ini sangat berharap permasalahan limbah ini disikapi dengan serius,” katanya.

Camat Medan Marelan, Ananda Sulung Parlaungan S, STP saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, terimakasih informasinya bg, akan kita tindak lanjuti.

” Terimakasih infonya Bg, besok akan saya surati Dinas Lingkungan Hidup dan Kasitrantib Kecamatan Medan Marelan akan saya turunkan, mohon bimbingannya, ” balasnya di laman whatsappnya.

SANKSI HUKUM

Sanksi hukum untuk pembuangan limbah sembarangan di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan terkait perlindungan lingkungan hidup. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):

-Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

-Pasal 104: Pelanggaran terhadap Pasal 60 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air:

-Setiap pihak yang membuang limbah ke sumber air tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha atau penghentian kegiatan.

 

(Tim)

Redaksi Mata Lensa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *