Wakil Bupati Samosir Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan BPD se-Kecamatan Palipi
Samosir.Matalensa.co.id.PANGURURAN – Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Palipi. Sebanyak 93 orang anggota BPD masa jabatan 2019-2027 dan 2023-2031, dari 17 Desa se-Kecamatan Palipi, dikukuhkan di Tanah Lapang Mogang, Kecamatan Palipi, Selasa (5/8).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menyampaikan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Ia menekankan bahwa anggota BPD memiliki wewenang untuk mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa, dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa.
Wakil Bupati juga mengingatkan bahwa anggota BPD harus menjalankan kewajiban-kewajibannya, seperti memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ariston Tua Sidauruk juga menghimbau agar BPD dapat memainkan peran yang optimal dalam melakukan pembaharuan dan mendorong kemajuan di desa, serta meminta BPD untuk mampu mengawal aspirasi masyarakat dan menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan BPD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan ikhlas, serta dapat berkontribusi dalam mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang lebih demokratis dan dinamis.
(Ranto.S)

